Money

OJK rilis daftar resmi pedagang Aset Kripto yang berizin

Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar resmi pedagang aset keuangan digital dan kripto yang sudah punya izin sehingga masyarakat bisa memastikan legalitas sebelum bertransaksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan “Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.”

OJK mengimbau supaya masyarakat hanya memakai aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang tercantum di daftar tersebut. Entitas atau platform lain di luar daftar dianggap tidak berizin dan tidak diawasi, sehingga berisiko merugikan pengguna.

Selain itu, masyarakat dianjurkan selalu mengecek kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat website dengan whitelist OJK serta waspada terhadap tautan palsu, domain tiruan, dan promosi lewat media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asalnya.

OJK juga memperingatkan agar hati-hati dengan kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto jika di dalamnya ada ajakan memakai aplikasi/platform yang tidak tercantum atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset digital maupun kripto, masyarakat sebaiknya memastikan dua hal yakni legal dan logis. Legal artinya entitas, produk, dan aplikasinya resmi dan tercantum dalam whitelist, sedangkan logis berarti jangan tergiur janji keuntungan yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal karena bisa jadi penipuan.

Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, bisa melaporkannya ke Satgas PASTI melalui situs sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Berikut daftar lengkap whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) https://www.astal.co.id

3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) https://www.bittime.com

4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) https://www.btse.id/en

7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) https://www.coinx.co.id

9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) https://www.cyra.exchange

10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) https://floq.co.id/

11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) https://indodax.com/

12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) https://www.koinsayang.com

13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) https://kriptosukses.com/

14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) https://mobee.com/

15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) https://www.nanovest.io

17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) https://usenobi.com/

18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) https://pintu.co.id/

19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) https://pluang.com/

20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) https://www.reku.id

21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) https://www.crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) https://www.tokocrypto.com/

24. Triv (PT Tiga Inti Utama) https://www.triv.co.id

25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar:

26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) https://digitalexchange.id

27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) https://fasset.id/

28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) https://gudangkripto.id/

29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) https://www.luno.com/

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut daftarnya:

1. CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) cfx.co.id

2. KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) www.kliringkomoditi.id

3. ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) coincustodian.id

4. Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) depository.id

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: